YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, memberikan pandangan hukum formal terkait dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran massal anak yang terjadi di lingkungan daycare Little Aresha, Yogyakarta. Komnas HAM menegaskan bahwa perkara tersebut tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Amiruddin usai menghadiri agenda koordinasi perkara di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Menurutnya, publik perlu memahami dikotomi yuridis mengenai batasan kasus kemanusiaan berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.“Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang,” kata Amiruddin Al Rahab saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (19/5/2026).

Baca juga: Usut Kasus Little Aresha, Polresta Yogyakarta Bakal Cek Rekening Koran Dosen UGM dan Hakim

Dorong Langkah Pidana terhadap Pengelola "Daycare"

Kendati tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yang bersifat sistemik, Amiruddin menggarisbawahi bahwa rangkaian aksi kekerasan yang menimpa para balita di penitipan anak tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi anak yang sangat serius dan dilindungi penuh oleh instrumen hukum nasional.