Langkah Presiden AS ini muncul hanya 2 bulan usai Mahkamah Agung memutuskan perintah eksekutif pertamanya soal kewarganegaraan bertentangan dengan konstitusi.

The US president's move comes just two months after the Supreme Court ruled that his first executive order on citizenship was unconstitutional.

Trump mengecam putusan Mahkamah Agung AS yang menolak upaya pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.