Washington DC -
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada Kamis (6/8) waktu setempat, dalam upaya terbarunya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau hak kewarganegaraan otomatis, yang juga disebut birthright citizenship.Langkah ini tetap diambil oleh Presiden AS tersebut, meskipun ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya serupa yang dilakukan Trump sebelumnya.Perintah eksekutif terbaru ini juga dipandang sebagai upaya Trump untuk kembali menantang ketentuan dalam Konstitusi AS, yang menjamin hak kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di negara adidaya tersebut.
Dua perintah eksekutif terbaru Trump ini, seperti dilansir Reuters, Jumat (7/8/2026), berfokus pada birthright citizenship dan birth tourism (wisata melahirkan). Membatasi birthright citizenship merupakan salah satu prioritas utama dalam kebijakan keras Trump terkait imigrasi. Gedung Putih juga secara khusus menargetkan praktik birth tourism, di mana warga negara asing yang sedang hamil sengaja bepergian ke AS untuk melahirkan.Setelah mengalami kegagalan di Mahkamah Agung pada 30 Juni lalu, Trump sempat mendesak Kongres AS untuk bertindak. Namun pada Kamis (6/8), dia memilih untuk mengeluarkan perintah eksekutif baru.Perintah eksekutif dari Presiden AS menetapkan kebijakan, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang yang disahkan oleh Kongres.Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump terdahulu karena dianggap inkonstitusional. Perintah eksekutif Trump terkait birthright citizenship sebelumnya dianggap menargetkan cakupan luas imigran yang berada di AS secara ilegal atau untuk sementara.













