Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diusulkan untuk meningkatkan daya saing dan investasi.

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diusulkan untuk meningkatkan daya saing dan investasi.

Pemerintah dan DPR RI sedang menyusun payung hukum untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali, bertujuan menarik investasi global.

RUU itu ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum tanggal 22 Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan PFII akan menarik dana asing untuk proyek domestik dan surat utang pemerintah.

Menku Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk investor asing yang masuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Pemerintah akan membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rancangan Undang-undang (RUU) PFII sedang dibahas antara pemerintah dan DPR.

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan selesai dalam 20 hari ke depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan insentif pajak untuk investor asing di Pusat Finansial Internasional Indonesia, meniru Abu Dhabi dan Dubai.

Pemerintah menawarkan berbagai kemudahan bagi investor yang menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).