Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Naskah akademik telah diserahkan pemerintah kepada Komisi XI DPR RI untuk kemudian dibahas.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII sebagai wilayah yang khusus mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global dinilai perlu. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional."Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Purbaya menilai pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia. Ia menyayangkan Indonesia yang belum memiliki suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara."Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," ucap Purbaya.Dalam RUU, nantinya diatur pembentukan PFII sebagai wilayah dalam negara kesatuan RI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional."PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan PFII, RUU ini membentuk struktur kelembagaan yang antara lain untuk melakukan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan dan pengadilan," jelas Purbaya.Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha global, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia."Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional," imbuh Purbaya.Purbaya mengklaim manfaat PFII nantinya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di suatu wilayah. Dampaknya disebut akan lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing Indonesia secara keseluruhan."Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah berharap agar pembahasan RUU tentang PFII dapat dilakukan secara konstruktif untuk menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan," pungkas Purbaya.