Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk para investor asing yang masuk di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rencananya insentif yang diberikan akan mengikuti standar yang diterapkan secara internasional."Nanti kita lihat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).Dalam hal ini, insentif yang diberikan Indonesia akan serupa atau sedikit banyak meniru PFII atau International Financial Center (IFC) yang ada di negara lain.
Purbaya mencontohkan, rumusan insentif perpajakan ini akan mengacu pada praktik di Uni Emirat Arab, tepatnya di Abu Dhabi Global Market (ADGM).Menurutnya ADGM dapat menjadi percontohan yang paling sesuai dengan Indonesia karena rancangan insentif untuk investor asing ini hanya berlaku di kawasan spesifik, tidak satu negara seperti di Singapura yang dikelola di bawah Monetary Authority of Singapore.Di Uni Emirat Arab, juga ada Dubai International Financial Centre (DIFC) yang menawarkan insentif pajak berupa tarif pajak perusahaan hingga 0% atas pendapatan tertentu."Kita liat di luar negeri seperti apa. Salah satunya Dubai kan, Abu Dhabi kan. Tapi Singapura juga sepertinya sejenis itu, tapi satu negara kan beda. Kita akan cari contoh negara-negara yang enclave kecil Seperti Dubai dan pusat keuangan yang seperti itu," jelasnya."Kita nggak akan contoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enclave bukan satu negara, Singapura satu negara kan. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai itu enclave kecil, 100 km persegi di situ berlaku, bukan nasional," sambung Purbaya.Sebagai informasi, rencana Purbaya untuk 'meniru' skema insentif khusus kawasan pusat keuangan seperti Abu Dhabi sudah pernah ia sampaikan sebelumnya. Hal ini disampaikannya saat membahas terkait proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan Bali yang kini sudah difokuskan dengan istilah PFII.Saat itu menurutnya KEK Keuangan Bali akan dikembangkan di atas lahan sekitar 100 hektare dengan skema hukum khusus yang berbeda dari wilayah lainnya. Skema ini mirip dengan yang sudah dikembangkan oleh negara lain seperti Uni Emirat Arab di Abu Dhabi."Insentifnya nanti akan kita pake standar internasional. Itu kan KEK sekitar 100 hektare di situ, common law disitu cara Abu Dhabi, Dubai. Di luarnya hukum kita biasa. Di sana juga begitu, di 100 hektare itu common law, di luarnya hukum syariah. Kita juga bisa begitu. Nanti begitu masuk situ, uangnya bisa invest kemana-mana di Indonesia," terang Purbaya dalam diskusi media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).Bahkan Purbaya menegaskan pemerintah siap untuk insentif pajak hingga 0% di KEK Keuangan Bali demi menarik aliran dana global masuk ke Indonesia. Menurutnya meski tidak ada penerimaan langsung dari pajak, kebijakan tersebut tetap menguntungkan karena dapat memperkuat cadangan devisa serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan."Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga. Dengan itu ya nol nggak apa-apa tapi uang masuk ke situ. Itu harusnya kan bisa dikaitkan cadangan devisa kita juga kan, menguat. Terus sumber pendanaan untuk pembangunan menguat juga. Karena mereka bisa beli bond pemerintah. Kalau dia minta bunga rendah ya, fasilitas saya kasih," ujarnya.













