Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Serikat-serikat buruh menolak pengenaan pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 5 persen. Pihak Dirjen Pajak juga memberi klarifikasi.