Kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk melayani publik diduga diubah menjadi instrumen untuk menghasilkan keuntungan pribadi.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, fokus penyalahgunaan insentif hingga Rp 6 juta per hari.

Kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk melayani publik diduga diubah menjadi instrumen untuk menghasilkan keuntungan pribadi.