Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik. Total nilai pengadaan Rp 1 triliun.

Kejaksaan Agung mengatakan terdapat proyek pengadaan motor listrik BGN senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

Kejaksaan Agung ungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah barang di-mark up. Tiga eks pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka.