Kebijakan ekspor satu pintu lewat BUMN khusus untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai diterapkan pemerintah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan tiga aturan teknis, berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Presiden Prabowo Subianto terbitkan PP 24/2026 untuk tata kelola ekspor SDA strategis seperti batubara dan sawit, demi stabilitas pasokan dan ekonomi nasional.

Kebijakan ekspor satu pintu lewat BUMN khusus untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai diterapkan pemerintah.

Dalam beleid itu dijelaskan sumber daya alam (SDA) strategis akan diekspor oleh BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. BUMN khusus itu juga akan menentukan harga

Indonesian President Prabowo signs a policy that requires the export of several commodities to be conducted through state-owned enterprises.

Ekspor beberapa sumber daya alam (SDA) strategis bakal dilakukan satu pintu lewat BUMN khusus.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis telah resmi diteken dan dipublikasikan.

Kemendag telah menerbitkan tiga peraturan teknis terkait ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Permendag yang mengatur ekspor komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).