Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai hari ini, Kamis (10/9). Peran pemungutan pajak akan diperluas secara bertahap tidak hanya oleh Himbara."Sementara bank Himbara dulu," ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).Purbaya mengatakan, pemungutan pajak ini juga akan melibatkan perbankan swasta hingga fintech. Namun untuk implementasi pertama, pemungutan pajak akan dilakukan oleh Himbara.
"Pada saatnya semua akan ikut nanti. Fintech maupun itu yang bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita," jelasnya.Sebagai informasi, kebijakan ini masuk dalam SPP-TDLN diterapkan pada 10 September 2026. Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.Sebelumnya, Purbaya mengatakan seluruh Himbara siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Selain itu, ia juga telah melakukan tes terhadap puluhan bank untuk mengimplementasikan aturan tersebut."Peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).Lihat juga Video: Momen Menkeu Purbaya Dicecar di DPR gegara Penempatan Dana SAL







