Jakarta -
Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus berurusan dengan penegak hukum di Singapura. Pasalnya, yang bersangkutan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya saat berada di Bandara Changi, Singapura.Dirangkum detikcom, Senin (31/8/2026), pria WNI tersebut akan diadili di Singapura atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Pria WNI itu juga terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Insiden ini, seperti dilansir Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8), terjadi di ruang keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi, dengan Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai kasus ini pada Kamis (27/8) siang waktu setempat.Pria yang diidentifikasi sebagai WNI berusia 32 tahun itu, ketahuan membawa sebilah pisau, yang memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm, saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4. Pisau itu ditemukan di dalam kaos kaki yang dikenakannya. Pisau tersebut pertama kali terdeteksi oleh mesin sinar-X yang dioperasikan oleh petugas keamanan Bandara Changi. Salah satu petugas mendeteksi keberadaan benda tajam mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan pria itu, setelah dia diminta melepas sepatunya sebelum melewati jalur pemeriksaan.







