Singapura -
Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) kedapatan menyembunyikan sebuah pisau di dalam sepatunya saat menjalani pemeriksaan di Bandara Changi, Singapura. Akibat perbuatannya itu, pria WNI ini akan diadili di Singapura atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum.Pria WNI itu juga terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.Insiden ini, seperti dilansir Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8/2026), terjadi di ruang keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi, dengan Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai kasus ini pada Kamis (27/8) siang waktu setempat.
Pria yang diidentifikasi sebagai WNI berusia 32 tahun itu, ketahuan membawa sebilah pisau, yang memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm, saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4. Pisau itu ditemukan di dalam kaos kaki yang dikenakannya. Pisau tersebut pertama kali terdeteksi oleh mesin sinar-X yang dioperasikan oleh petugas keamanan Bandara Changi. Salah satu petugas mendeteksi keberadaan benda tajam mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan pria itu, setelah dia diminta melepas sepatunya sebelum melewati jalur pemeriksaan.Pria WNI itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk digeledah lebih lanjut, di mana kemudian sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya, ditemukan di dalam sepatu sebelah kanannya.Senjata tajam itu, sebut Kepolisian Singapura, dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip.Tidak diketahui secara jelas motif pria WNI itu membawa pisau di dalam sepatunya.








