Jakarta -

Data PHK yang mencapai 43.805 orang sepanjang Januari-Juli 2026 menjadi sorotan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal.Menurut Said, tingginya angka PHK tersebut tidak terlepas dari beberapa persoalan yang tengah menekan dunia usaha. Pertama, melemahnya daya beli masyarakat di tingkat global menjadi salah satu faktor terbesar yang mendorong terjadinya PHK.Said menjelaskan penurunan daya beli tersebut turut membuat permintaan maupun order dari buyer luar negeri terhadap produk Indonesia ikut merosot. Dampak paling besar dirasakan oleh industri yang selama ini mengandalkan pasar ekspor, terutama sektor tekstil, garmen dan sepatu.

"Dengan demikian sekarang berarti kita menemukan, saya menemukan bahwa penyebab PHK pertama adalah akibat daya beli global. Jadi bukan Indonesia, daya beli masyarakat global," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (29/8/2026).Kedua, rendahnya daya beli masyarakat di dalam negeri juga memicu PHK. Ketika daya beli masyarakat melemah konsumen cenderung mencari produk dengan harga lebih murah yang kebanyakan impor. Kondisi ini membuat produk dalam negeri kalah bersaing dengan barang impor."Penyebab kedua ini, rendahnya, turunnya daya beli masyarakat. Sehingga masyarakat memilih barang yang murah. Barang yang murah itu impor, akibatnya produsen-produsen barang Indonesia kalah bersaing, maka tutup perusahaannya," ujar Said.Ketiga, ketergantungan industri terhadap bahan baku impor. Menurutnya, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dapat memberikan tekanan kepada perusahaan yang membeli bahan baku menggunakan dolar, tetapi menjual produknya dalam rupiah."Penyebab yang ketiga tidak bisa dihindari daripada PHK itu adalah fluktuasi harga dolar AS terhadap rupiah dan indeks saham gabungan. Karena kebanyakan perusahaan masih menggunakan bahan baku impor, berarti belinya pakai dolar, sedangkan jualnya rupiah. Kalau rupiah terpuruk terhadap dolar, bangkrut mereka," jelas Said.Untuk mencegah PHK, Said mendorong deregulasi terhadap aturan yang dinilai menghambat dunia usaha. Dia juga meminta pemerintah membatasi impor di sektor-sektor seperti tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman agar produk dalam negeri tidak kalah bersaing.Di sisi lain, ia juga menilai aturan pesangon juga menjadi salah satu faktor yang membuat perusahaan lebih mudah melakukan PHK. Dia secara khusus menyinggung ketentuan pesangon 0,5 kali yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021."Penyebab yang membuat perusahaan jadi gampang PHK itu pesangon 0,5," tutup Said Iqbal.