Jakarta -
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan sebelum menjabat sebagai Menko Pangan, dirinya banyak menemukan aturan terkait pupuk subsidi hingga pengolahan sampah yang cukup banyak. Aturan-aturan tersebut membuat proses distribusi pupuk hingga pengolahan sampah menjadi tidak maksimal.Setelah menjabat posisi tersebut, Zulhas mengatakan dirinya pun mulai memangkas sejumlah aturan terkait dua hal tersebut. Dia mencontohkan pemerintah berhasil memangkas aturan terkait pupuk subsidi dari sebelumnya mencapai 145 aturan menjadi hanya tiga aturan. Adapun aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres 115 Tahun 2026.Aturan tersebut mengatur penyaluran pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian RI (Kementan), PT Pupuk Indonesia, hingga langsung ke petani. Penyederhanaan regulasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mendukung target swasembada pangan.
"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," ujar Zulhas dalam acara Peresmian Pembangunan PSEL Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (26/8/2026).Menurut Zulhas, persoalan regulasi menjadi salah satu hambatan yang perlu segera diselesaikan. Ia mencontohkan aturan mengenai pupuk yang saat itu sangat kompleks."Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," ujar Zulhas.Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zulhas kemudian menggelar rapat bersama pihak terkait, termasuk pimpinan Pupuk Indonesia, untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam penyaluran pupuk kepada petani."Nah, ini kerjaan Menko. Saya rapatkan tiga hari. Masukan dari Dirut Pupuk (Pupuk Indonesia), hambatannya apa, saya selesaikan," kata Zulhas.Menurutnya, penyederhanaan regulasi tersebut kemudian berdampak terhadap penyerapan pupuk oleh petani. Penyerapan yang sebelumnya berada di kisaran 5-6 juta ton meningkat menjadi sekitar 9,5 juta ton atau naik 58%."Karena tinggal tiga aturan, akhirnya petani itu menyerap pupuk dari 5-6 juta menjadi 9,5 juta. Naik 58%," kata Zulhas.Menurut Zulhas, persoalan regulasi dalam pengembangan waste to energy bahkan lebih kompleks. Dia menilai kompleksitas tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengembangan PSEL di Indonesia berjalan lambat."Yang kedua, sekali contoh lagi, aturan mengenai pengelolaan sampah ini. Waste to Energy. Lebih banyak lagi, Pak, aturannya. Ratusan lebih aturannya," kata Zulhas."11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," tutupnya.Untuk itu, dia mengatakan pihaknya terus berupaya merampingkan regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi dan pengolahan sampah."Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet. Dan kunci terakhir tentu di Pak, di PLN. Maka saya senang sekali di sini. Izin dari Bupati, izin dari Wali Kota, izin dari Gubernur, izin dari DPRD Provinsi Kabupaten, selesai izin nanti harus menghadap Menteri ESDM, izin keluar dari Menteri ESDM, izin dari Menteri Lingkungan mengenai izin lingkungan, selesai itu mesti ada subsidi dari Menteri Keuangan, lapor lagi Menteri Keuangan, Pak, pingsan itu, anunya, investornya. Kalau enggak struk, pingsan," jelasnya."Nah ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami yang kawal. Sampai bisa dilaksanakan seperti ini. Proses bisnis enggak ikut, Pak. Proses bisnis semua ada di Danantara. Kita nggak. Tapi kalau ada hambatan, kita selesaikan. Bisa saya rapat di tempat saya, bisa saya datangi," tutupnya.Tonton juga video "Zulhas Sebut Program Kampung Nelayan Bisa Atasi Tengkulak Nakal"






