Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah terus mendorong percepatan Waste to Energy (WtE) melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).Dalam kesempatan tersebut, Zulhas mengungkapkan salah satu tantangan utama yang selama ini menghambat realisasi proyek PSEL adalah kompleksitas regulasi dan proses perizinan.Zulhas menegaskan sebagai Menko Pangan, tugasnya adalah mengawal agar program pemerintah dapat berjalan dan mencapai target yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PT PLN (Persero).
"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," kata Zulhas, dalam sambutannya, Rabu (26/8/2026)."Yang kerja Pandu (CIO BPI Danantara), Pak Dirut PLN," ujar Zulhas.Menurut Zulhas, pemerintah tidak akan mengambil alih proses bisnis dalam pengembangan PSEL. Peran tersebut akan dijalankan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk BPI Danantara dan PLN. Sementara itu, Kemenko Pangan akan berfokus pada penyelesaian hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan proyek.Regulasi Waste to Energy Capai Ratusan AturanZulhas mengatakan persoalan regulasi yang rumit bukan hanya terjadi dalam program swasembada pangan, tetapi juga dalam pengembangan WtE.Ia mencontohkan pengalaman pemerintah dalam menyederhanakan regulasi pupuk subsidi. Saat itu, pemerintah berhasil memangkas aturan terkait pupuk dari 145 aturan menjadi hanya tiga aturan."Pertama, tiga hari waktu itu saya diperintah swasembada pangan dalam tempo setahun. Apa yang kita lihat, pupuk baru satu contoh saja," kata Zulhas."Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," sambungnya.Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, pemerintah menyederhanakan aturan tersebut sehingga penyerapan pupuk oleh petani meningkat hingga 58%.Menurut Zulhas, persoalan regulasi dalam pengembangan WtE bahkan lebih kompleks. Ia menilai kompleksitas tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengembangan PSEL di Indonesia berjalan lambat."Yang kedua, sekali contoh lagi, aturan mengenai pengelolaan sampah ini. Waste to Energy. Lebih banyak lagi, Pak, aturannya. Ratusan lebih aturannya," kata Zulhas."11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," sambungnya.Pemerintah Sederhanakan Proses PerizinanZulhas menilai panjangnya proses perizinan dapat menjadi hambatan bagi investor dalam merealisasikan proyek PSEL. Ia menyebut proses tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian di tingkat pusat."Izin dari bupati, izin dari wali kota, izin dari gubernur, izin dari DPRD provinsi, kabupaten, selesai izin nanti harus menghadap Menteri ESDM, izin keluar dari Menteri ESDM, izin dari Menteri Lingkungan mengenai izin lingkungan," ujar Zulhas.Setelah proses perizinan tersebut, proyek masih harus melalui tahapan terkait dukungan pembiayaan dan subsidi dari Menteri Keuangan RI (Menkeu). Hal ini, lanjut Zulhas, menghambat investasi yang masuk ke Indonesia."Pingsan itu investornya. Kalau nggak stroke, pingsan," kata Zulhas.Karena itu, pemerintah kini berupaya merapikan dan menyederhanakan proses tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Zulhas menegaskan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) akan dilakukan agar berbagai hambatan dapat segera diselesaikan."Nah, ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami yang kawal sampai bisa dilaksanakan seperti ini," ujar Zulhas.Gandeng Danantara dan PLNDalam pengembangan PSEL, pemerintah akan melibatkan berbagai stakeholder dengan pembagian peran masing-masing. BPI Danantara akan berperan dalam aspek investasi sesuai kewenangannya, sementara PLN menjadi salah satu pihak penting dalam pengembangan proyek yang menghasilkan energi listrik dari sampah.Zulhas menegaskan pihaknya tidak akan masuk ke dalam proses bisnis proyek. Pemerintah melalui Kemenko Pangan akan berperan dalam mengawal dan menyelesaikan hambatan yang dapat mengganggu realisasi proyek."Proses bisnis nggak ikut, Pak. Proses bisnis semua ada di Danantara," kata Zulhas."Kita nggak (mengurus bisnis). Tapi kalau ada hambatan, kita selesaikan," imbuhnya.Menurut Zulhas, sinergi antara pemerintah, BPI Danantara, PLN, pemerintah daerah (pemda), serta stakeholder lainnya menjadi penting agar pengembangan WtE tidak kembali terhambat oleh persoalan koordinasi dan regulasi.Dengan skema tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap pihak menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Sementara itu, hambatan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi pemerintah akan dikawal oleh Kemenko Pangan.Melalui kolaborasi antara pemerintah, BPI Danantara, PLN, pemerintah daerah (pemda), dan stakeholder terkait, Zulhas berharap proyek PSEL dapat direalisasikan lebih cepat. Penyederhanaan regulasi dan penguatan koordinasi menjadi kunci agar pengelolaan sampah menjadi energi tidak lagi terhambat oleh proses birokrasi yang panjang.Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri CIO BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir, Kepala Staf Angkatan Darat TNI Maruli Simanjuntak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.






