Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga semester I 2026. Total terdapat 434 rekomendasi dengan nilai mencapai Rp 4,49 miliar.Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta.Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025. BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK.

"Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK," jelas Nyoman.Nyoman mengatakan pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan opini atas laporan keuangan, tetapi juga pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan."Pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman.Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026.Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk melihat efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan."Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," tegas Nyoman.Nyoman berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi rekomendasi bagi MK dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.