Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025. Meski demikian, BPK meminta MA terus memperbaiki tata kelola dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pemeriksaan keuangan negara tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan."Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MA Tahun 2025 di Jakarta, belum lama ini.

Hingga semester II 2025, MA telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau 96,65%. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 76%. MA juga telah memperoleh opini WTP selama 14 tahun berturut-turut.Namun, BPK masih meminta MA memperkuat sejumlah aspek tata kelola, termasuk sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Selain itu, BPK mendorong MA mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi dan keberlanjutan melalui penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0.Menurut Nyoman, transformasi tersebut mencakup pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), analisis data, dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pengambilan kebijakan.Sejumlah tantangan yang dihadapi antara lain belum meratanya transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, keamanan siber, dan kolaborasi.Karena itu, penerapan Government 5.0 membutuhkan pendekatan whole-of-government atau keterlibatan lintas instansi."Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG," kata Nyoman.BPK menekankan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan diperlukan agar hasil audit tidak berhenti pada catatan administratif, tetapi mendorong perbaikan sistem dan tata kelola."Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," tegas Nyoman.Penyerahan LHP tersebut dihadiri Ketua MA Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, sejumlah Ketua Kamar MA, serta pejabat BPK dan MA.