JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang warga Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai tergiur gaji Rp 9 juta per bulan di Bali.

Ketiga korban diberdayakan dan dieksploitasi secara seksual di wilayah Jawa Timur.Ketiga korban berinisial RM (17), ST (17), dan TS (18) kini telah dipulangkan oleh Dinas Sosial Jawa Timur pada Kamis (13/8/2026).

"Saat ini, ketiga remaja tersebut telah berada dalam pendampingan penuh oleh pekerja sosial dan psikolog dari Dinsos Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel, Carsono saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2026).

Baca juga: 3 Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 9 Juta

Syarat Layani Tamu