Denpasar -

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania yang lahir di Israel berinisial BR. Dia melanggar izin tinggal dan dicekal lima tahun."Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram, Jumat (14/8/2026).BR kedapatan menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar. BR melakukan pemasaran digital 'The Bali Dream'.

Penindakan bermula dari penelusuran informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan 2 mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Hasil verifikasi menunjukkan keduanya, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Pemeriksaan kemudian mengarah pada 'The Bali Dream'. Setelah diusut, nomor telepon 'The Bali Dream' terkait dengan BR.

"Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi.Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA demi menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif.