JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merespons soal keberadaan warga Israel yang tinggal hingga buka usaha di Bali.

Baca juga: Klarifikasi Imigrasi Denpasar Soal Eks Tentara Israel di Bali

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto mengatakan, penerbitan visa untuk negara-negara tersebut termasuk Israel dilakukan melalui calling visa yang persetujuannya melibatkan kementerian/lembaga lainnya.Kementerian/Lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, Polri, BAIS hingga BIN.

Eko mengatakan, penerbitan visa melalui calling visa sangat sedikit karena dilakukan dengan selektif.

“Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi. Itu yang pertama,” kata Eko dalam media briefing di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).