BUTON SELATAN, KOMPAS.com - Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Polres Buton memastikan perkara yang melibatkan oknum anggota Polri itu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Perkara ini bermula dari laporan perempuan berinisial NH yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).
NH melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah hukum hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca juga: Rekonstruksi Polisi Perkosa Remaja di Jambi Ungkap Peran Tiga Saksi yang Disanksi Minta Maaf
Pelaku Sudah Ditahan






