KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Kompleks Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) membongkar modus penyelundupan narkotika.
Sebanyak 47,8 kilogram tunas ganja senilai 3,824 juta ringgit Malaysia (Rp 16 miliar) ditemukan dalam dua unit koper yang ditinggalkan begitu saja di kantor lost and found alias barang hilang.Dua koper tersebut tergeletak di Aula Kedatangan Internasional Terminal 1 KLIA.
Baca juga: Satu Provinsi di Nepal Resmi Setujui Penggunaan Ganja Medis
Sebelumnya, koper-koper tersebut terdaftar untuk penerbangan domestik dari Kuala Lumpur menuju Langkawi pada 14 Juli, namun ditinggalkan oleh pemiliknya.
Direktur Bea Cukai KLIA Aspalila Ag Tuah menjelaskan, kecurigaan petugas bermula saat koper tersebut melewati proses pemindaian.









