KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR, bos narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026). Dalam penangkapan tersebut, BNN juga menyita aset senilai Rp 39,9 miliar.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pukul 20.09 WIB.
Awalnya, petugas mengikuti gembong narkoba yang menjadi target operasi dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar,Jakarta Barat, kemudian menangkapnya di sebuah salon kecantikan.Baca juga: Bandar Sabu Kampung Bahari Jakut Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Pengedar
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), dikutip dari Kompas TV.
Roy menjelaskan, MR merupakan bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.












