KOMPAS.com - Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan oleh pemerintah sebagai tanggal merah berupa cuti bersama.
Cuti bersama itu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2026), penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat penetapan SKB dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 7 Agustus 2025.
Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kesempatan menikmati akhir pekan panjang, dengan 17 Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.













