LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Nakhoda kapal Grand Maoloekoe berinisial DD yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT, dikenai sanksi turun kapal sejak Selasa (11/8/2026).

Sanksi ini diberikan karena kapal itu memasuki Pulau Padar saat pelayaran ke pulau itu ditutup imbas cuaca buruk.Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa DD sejak Senin petang (10/8/2026) sebelum menjatuhkan sanksi.

"Nakhoda sudah disanksi diturunkan dari kapal atau sign off," kata Stephanus kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Beredar Kabar Jessica Mila Cs ke Pulau Padar Naik Kapal Pemerintahan, Ini Penjelasan KSOP Labuan Bajo

Pihaknya menilai nakhoda kapal Grand Maoloekoe itu bersalah melakukan deviasi atau penyalahgunaan surat persetujuan berlayar (SPB) ke tempat yang dinyatakan ditutup oleh KSOP.