JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Senin (10/8/2026).

Marjani merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: KPK: Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani Sebagai Pengumpul Uang Hasil Pemerasan

Budi mengatakan, pelaksanaan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka Marjani telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Artinya, berdasarkan hasil penyidikan, JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.