Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menggelontorkan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan keuangan. Bantuan dari pemerintah pusat ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto."Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).Purbaya menargetkan dana bantuan ini akan cair paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, Purbaya menyebut Pemda dapat membayar gaji pegawai ASN hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunjangan.
"Jadi kita expect akan dicairkan paling lambat, harusnya sih akhir minggu ini, tapi paling lambat minggu depan kan ada prosesnya ya. Dengan bantuan ini diharapkan tadi pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji dan pegawai ASN daerah juga termasuk PPPK-nya di pemda daerah," jelas Purbaya.Purbaya menjamin dana bantuan tersebut cukup untuk mengatasi kendala keuangan di 490 daerah. Sebab, jumlahnya sudah dihitung dan berdasarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, Purbaya tidak menutup kemungkinan akan menggelontorkan dana tambahan kembali jika masih diperlukan."Nanti kita lihat terus ke depan seperti apa, kalau mungkin masih kurang, mungkin kita harus pertimbangkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan," bebernya.Saat ditanya lebih lanjut mengenai pos anggaran untuk bantuan tersebut, Purbaya hanya menggunakan dari anggaran yang belum terpakai. Namun, ia menjamin alokasi untuk bantuan ini tidak akan mengganggu program kementerian/lembaga."Tapi gini itu cara kita manage uang. Ada kita geser sana-sini, pos mananya itu amat fleksibel. Jadi anda nggak perlu tau yang mana yang kita pake. Tapi uangnya ada gitu. Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program pemerintahan lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga," tutur Purbaya.Adapun besaran pembagian dana tambahan tersebut tergantung pada kekurangan anggaran di masing-masing daerah. Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan telah menghitung gap antara APBD dan realisasi kebutuhan, termasuk pembayaran gaji. Gap ini lah yang akan disuntik pemerintah pusat melalui dana tambahan tersebut."Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangan itu berbeda-beda tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya," ujarnya.








