Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan anggaran.Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan banyak Pemda mengalami kesulitan belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DBH diharapkan bisa menyelesaikan persoalan tersebut."Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal negara. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita udah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melaporkan ke Presiden.Mungkin nanti malam atau besok akan dapat instruksi dari Presiden, bantuannya seperti apa," kata Purbaya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Saat ditanya apakah keputusan mengenai tambahan dana tersebut akan keluar pekan ini, Purbaya mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Prabowo. Sang Bendahara Negara mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke Prabowo.Purbaya mengungkapkan Kementerian Keuangan sebenarnya telah menghitung kebutuhan anggaran yang akan diberikan kepada daerah.Namun, ia enggan mengungkapkan besarannya sebelum mendapat persetujuan Presiden. Pengumuman resmi nantinya akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)."Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siapkan dana sekian, boleh apa nggak.Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden," tutur Purbaya.Sebelumnya,Tito memaparkan, berdasarkan data tahun 2024, nilai kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Total tersebut terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.Di satu sisi, Tito menyampaikan ada lebih bayar sebesar Rp 13 miliar. Ia mengatakan, nilai kurang bayar dikurangi kelebihan bayar sekitar Rp 13 triliun, masih terdapat kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun.Hanya saja, Tito mengatakan bahwa penyelesaian ini hanya terjadi pada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota."Nah, Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026) yang lalu.