BEKASI, KOMPAS.com - Mulai Sabtu (1/8/2026), sistem pengelolaan sampah Jakarta resmi memasuki masa transformasi dengan ditutupnya sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPST Bantargebang.
Penutupan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) membuang sampah tanpa melalui proses pemilahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menyebutkan, berdasarkan aturan tersebut, larangan ini seharusnya sudah berlaku sejak 2013 atau lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.Baca juga: Menengok Kampung Pemulung di Bantargebang, Mengais Penghidupan dari Gunungan Sampah
Namun, dinamika di lapangan dan ketidaksiapan infrastruktur membuat kebijakan ini terus tertunda.
"Ini mundurnya kurang lebih 13 tahun. Iya dari 2008 kan ya ininya, terus 2013 itu sebenernya udah ini dan sudah diundur-undur sampai di Maret tahun ini 2026, itu yang sanksi administratifnya diangkat, diganti menjadi sanksi yang lebih tegas lagi daripada itu," ucap Dudi saat berbincang dengan Kompas.com.









