JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki Agustus 2026, sistem pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, memasuki babak baru.

Mulai 1 Agustus 2026, praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang resmi dihentikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantargebang, melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, penghentian open dumping merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap status darurat sampah di Indonesia.

Baca juga: Creative Financing Perkuat Transformasi TPST Bantargebang

"Sebenarnya kalau bicara penutupan open dumping, inisiatifnya itu dari pernyataan Presiden maupun Menteri LH terkait dengan darurat sampah. Menghadapi 1 Agustus ini, yang artinya 31 Juli itu semua TPA tidak boleh melakukan praktik open dumping lagi," kata Dudi saat berbincang dengan Kompas.com di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026).