JAKARTA, KOMPAS.com - Situs raksasa terkemuka di dunia, YouTube, kena tegur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena konten kreator Bigmo.
Konten kreator bernama asli Muhammad Jannah itu diadukan ke Polda Metro Jaya karena menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) melibatkan anak-anak. Bigmo diadukan ke Polda dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) gara-gara siaran langsung-nya itu membawa-bawa anak di bawah umur.
Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Eksploitasi Anak di Livestreaming Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi Muhammad Jannah alias Bigmo saat ditemui di konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan menegur aplikasi YouTube karena tayangan yang mengeksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.







