JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara soal influencer atau pembuat konten (content creator), Emanuel Bryan atau dikenal sebagai Bryan Ebem yang merekam sejumlah usher di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin.

Ia menegaskan, merekam tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)."Perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, ini kita juga mendapat banyak masukan. Dan pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Pengamat: Pasal-Pasal Bermasalah UU PDP Berpotensi Bakal Seperti UU ITE Jilid 2

Meutya juga menegaskan, tindakan merekam usher tanpa izin yang bersangkutan juga merupakan bentuk pelanggaran etika.

Ia mengingatkan, menjadikan ruang publik sebagai alasan juga tidak dapat dibenarkan jika tidak mendapatkan izin dari subjek yang direkam.