Tindakan merekam tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Ketua Komisi III DPR mendorong usher GIIAS lapor polisi jika direkam tanpa izin.

Video yang menjadikan usher (SPG) di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek' ramai dikritik. Ppembuat konten video itu meminta maaf.