JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 90 unit apartemen atau barang rampasan atas terpidana kasus korupsi dan Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, mulai dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
Lelang tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, lewat mekanisme lelang elektronik e-Auction open bidding melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Adapun 90 unit apartemen yang akan dilelang yaitu Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro, Nilai Limit Rp 219,7 Miliar
Menurut Kejagung, apartemen tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.







