KOMPAS.com - Otoritas Malaysia merespons penangkapan seorang pilot warga negaranya di Indonesia yang diduga menyelundupkan sekitar 25 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pihak Berkuasa Penerbangan Awam Malaysia (CAAM) menyatakan, tengah menyelidiki kasus tersebut dari sisi regulasi, termasuk kemungkinan adanya celah dalam prosedur pemeriksaan sebelum pilot berusia 39 tahun itu meninggalkan Malaysia menuju Indonesia.CAAM mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan fakta terkait kasus yang melibatkan pilot tersebut.

Baca juga: Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Bawa 25 Kilogram Narkoba

“Aspek itu akan diselidiki dari sudut regulasi, termasuk kepatuhan maskapai terhadap persyaratan regulasi yang ditetapkan dan proses keamanan operator bandara, untuk menentukan apakah terdapat kelemahan sebelum individu tersebut lolos dari Malaysia,” kata CAAM kepada Kantor berita Malaysia Bernama, Jumat (31/7/2026).

Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul penangkapan pilot Malaysia pada 29 Juli 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.