KENDARI, KOMPAS. com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperluas cakupan penanganan kasus investasi ilegal di wilayahnya.
Tak hanya mengusut kasus dugaan investasi bodong AMG Panteon yang sempat menyita perhatian publik.
Kini, penyidik membidik potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disamarkan melalui berbagai sektor usaha bisnis lokal, mulai dari tambang hingga coffee shop.Untuk memperkuat pengusutan ini, tim penyidik khusus dari OJK Pusat dijadwalkan datang ke Kendari pada 12 Agustus 2026 guna berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa sektor pertambangan yang tumbuh pesat di Sultra diduga menjadi salah satu sumber aliran dana ilegal tersebut.
Baca juga: Alasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir Saat Hendak Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang









