Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan larangan bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghimpun dana atau menerima simpanan dari luar kawasan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut usulan tersebut mengacu pada praktik yang dilakukan oleh Dubai International Financial Centre (DIFC). Larangan ini berlaku untuk penghimpunan dana atau menerima simpanan dari luar wilayah PFII yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia."OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2926).

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut diperlukan agar PFII tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat intermediasi keuangan internasional. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat mencegah crowding out."Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah terjadinya crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.Selain itu, OJK juga meminta diterapkannya rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) dalam Undang-Undang PFII. Mengingat Indonesia terdaftar sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF)."OJK berpandangan bahwa keberlakuan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU-PPT terhadap seluruh aktivitas di wilayah PFII perlu ditegaskan dalam Undang-Undang benar menjaga integritas sistem keuangan, memenuhi komitmen internasional, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap PFII," pungkasnya.