Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan potensi dana yang bisa diserap Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mencapai Rp 500 triliun. Dana ratusan triliunan ini merupakan investasi global.Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, mengatakan angka tersebut masih bersifat moderat. Pasalnya, PFII juga akan bersaing dengan sejumlah pusat finansial internasional lainnya."Paling nggak ya kalau kita estimate, mungkin sekitar berapa ya, mungkin kalau dari hitungan kita, yang moderat ya mungkin sekitar Rp 300-500 triliun. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing gitu dengan Singapura, dengan Dubai, dan lain-lain," ungkap Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Herman mengatakan, investasi tersebut bisa berupa operasional bank asing atau pembangunan perusahaan incorporated di wilayah PFII. PFII akan menganut sistem common law yang memberikan kebebasan bagi investor asing."Ya kalau sekarang kan mereka masuk kan harus ada misalnya, oh batasan kepemilikan asing berapa gitu. Kalau di sini kan gitu. Tapi kalau di internasional ini (PFII), kan dia berlaku misalnya kayak teman-teman dengar kan ada common law, segala macam," jelasnya.Herman menambahkan, modal awal operasional PFII ini diharapkan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan Undang-Undang (UU) PFII, modal awal disebutkan berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara)."Ya modal awalnya untuk sementara sih, prinsipnya sih kalau bisa tidak dari APBN gitu ya. Kan Danantara sudah punya kan gitu, tapi ya nanti kita lihat lah masih bisa geser lah gitu," pungkasnya.









