Jakarta - Pemerintah berencana membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia. Rencana tersebut tertuang dalam perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan beberapa waktu lalu.Pada Pasal 248A ayat (1) UU P2SK, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ini untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, pusat keuangan ini di bentuk untuk mendorong pendalaman dan diversifikasi ekonomi nasional melalui kontribusi sektor keuangan.Kemudian pada ayat (2), Pusat Financial Internasional Indonesia ini merupakan wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi. Wilayah ini memiliki kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional.
"Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia," tulis Pasal 248A ayat (1) UU P2SK.Pada ayat (3), pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih daerah yang menjadi pusat keuangan internasional ini. Adapun kegiatan bisnis Pusat Financial Internasional Indonesia ini mencakup usaha penunjang sektor keuangan dan kegiatan usaha sektor lainnya.Pusat keuangan ini nantinya akan dikelola oleh dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kemudian pada ayat (6), kegiatan usaha di wilayah tersebut akan diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah."Kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," tulis ayat (6) Pasal 248A UU tersebut.Selanjutnya pada ayat (7), ketentuan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia akan diatur secara khusus dengan UU. Aturan ini dibentuk paling lambat tiga bulan setelah perubahan UU P2SK ini sah diundangkan.









