PURWAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kasus kematian petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II Sumarna (42) menyita perhatian publik, bantuan untuk keluarga korban terus mengalir.

Terbaru, ahli waris Sumarna menerima santunan dan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 418.133.773, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum.Santunan tersebut diserahkan langsung kepada istri korban, Siti Maryam, sebagai ahli waris pada Kamis (30/7/2026).

Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum sebagai bagian dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan, seluruh manfaat yang diberikan merupakan hak ahli waris sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Anak Satpam Waduk Jatiluhur yang Tewas Terborgol Kenang Sosok Ayah: Sering Antar Sekolah, Nonton Bola Bareng