KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota polisi yang terlibat perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.
Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, majelis etik menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain sanksi etik, Briptu MZ juga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Baca juga: 2.708 ASN Kemensos Mangkir, Mensos Tegaskan Siap Pecat Pegawai Nakal
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Joko dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).








