JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi 29 pejabat struktural melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (22/7/2026).
"Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.Salah satu rotasi itu mencakup posisi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Baca juga: Demo di Kejagung Ricuh, Massa Bakar Ban-Blokade Jalan Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dimutasi untuk mengemban jabatan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Syarief kini diisi Rinaldi Umar.






