WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (20/7/2026) mengumumkan kebijakan tarif dagang baru sebesar 50 persen terhadap barang-barang impor asal Kanada, termasuk peralatan listrik dan mesin.

Tarif baru itu akan mulai berlaku dalam 30 hari dan mencakup barang-barang Kanada senilai sekitar 20 miliar dollar AS (Rp 358 triliun).Kebijakan ini menjadi salah satu tarif tertinggi yang pernah diberlakukan pemerintahan Trump terhadap suatu negara.

Baca juga: Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif

Sebelumnya, Trump sempat mengancam akan menjatuhkan tarif kepada Kanada sebagai respons atas asap kebakaran hutan yang menyelimuti wilayah utara Amerika Serikat.

Namun, pejabat pemerintah AS menegaskan bahwa kebijakan tarif terbaru tersebut tidak berkaitan dengan persoalan asap kebakaran.