JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menilai tudingan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) merupakan lelucon.
Hal itu disampaikan Hotman menanggapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.“Yang kedua soal blackout. Ini yang paling lelucon,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Baca juga: Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
Menurut Hotman, perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut bukan merupakan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik di Sumatera Utara yang mengalami pemadaman, melainkan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit di Bali dan Suralaya.
“PT yang jadi supplier batu bara yang dituduh terlibat itu ternyata dia tidak supplier untuk Sumatera Utara, dia untuk Bali dan Suralaya. Ya terus apa kaitannya? Sumatera yang enggak ada kaitannya, Bali dan Suralaya,” ujar Hotman.









