JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memamerkan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada tahun tersebut, BGN diketahui masih dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang kini justru menjadi tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG)."Ibu dan Bapak, kami perlu sampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dilakukan audit oleh BPK, dan sudah ada opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Agustina, dalam rapat Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

"Dan artinya bahwa seluruh proses laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan disajikan informasinya sesuai standar akuntansi pemerintah. Itu kenapa kemudian diberikan opini WTP oleh BPK," sambung dia.

Baca juga: Tak Hadiri Rapat di DPR, Nanik S Deyang Sakit, Agustina Arumsari Jadi Plh Kepala BGN

Kemudian, Agustina menjelaskan mengenai jumlah pendapatan BGN yang didapat sepanjang tahun 2025, meski tidak mencari PNBP.