JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan, terdapat tunggakan sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang tahun 2025, atau ketika Dadan Hindayana masih menjabat Kepala BGN.
Agustina menjelaskan, kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga sudah dilaksanakan. Akan tetapi, BGN belum membayarnya sampai sekarang.
"Tunggakan tahun 2025. Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," ujar Agustina dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).Baca juga: BGN Pamer ke DPR, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dapat WTP dari BPK
"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," sambungnya.
Agustina pun meminta maaf karena BGN menunggak uang sebesar itu kepada pihak ketiga.






