PADA rapat kerja Komisi XI DPR, Rabu (15/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berdebat dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Perdebatan bermula ketika Dolfie mempertanyakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp 400 triliun di bank-bank Himbara.

Purbaya menjelaskan, dari hampir Rp 600 triliun SAL yang tersimpan di Bank Indonesia (BI), sebanyak Rp 200 triliun ditempatkan sampai akhir 2026, Rp 100 triliun berjangka tiga bulan, sedangkan Rp 100 triliun lainnya bersifat fleksibel.Menurut Purbaya, persetujuan DPR tidak diperlukan karena uang tersebut “hanya manajemen kas” dan tidak digunakan sebagai belanja.

Dolfie berpandangan sebaliknya. Menurut dia, penempatan SAL pada 2026 harus mendapat persetujuan DPR.

Ketika Purbaya mengatakan telah berkonsultasi dengan salah seorang pimpinan DPR, Dolfie menegaskan, “Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang, ada notulensi rapatnya” (Kompas.com, 15 Juli 2026).