MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, Sadam Hutasoit (35), dipenjara setelah dilaporkan orangtuanya sendiri karena mencuri emas untuk bermain judi online.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai.Kasus bermula ketika anak korban memeriksa dompet berisi emas yang disimpan di dalam lemari. Namun, emas tersebut sudah tidak ada.
"Saat itu anak korban memeriksa dompet berisi emas di dalam lemari. Ternyata sudah tak ada," kata Yakin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Wagub Jabar: Lebih dari 1.000 ASN Terlibat Judi Online, Ada yang Bertransaksi Rp 800 Juta
Keluarga kemudian menanyakan hilangnya emas tersebut kepada Sadam. Namun, pelaku justru mengakui perbuatannya.













