WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, pada Jumat (10/7/2026) mengumumkan pengembalian dua barang antik yang dicuri dari Indonesia.
Kedua benda bersejarah tersebut merupakan bagian dari penjarahan terorganisasi yang didalangi oleh mafia barang antik terkenal, Douglas Latchford, sebelum akhirnya berhasil dijual kepada seorang kolektor di AS. Pemulangan ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika sang kolektor AS secara sukarela menyerahkan total 34 barang antik asal Kamboja dan Asia Tenggara yang pernah ia beli dari Latchford.
Baca juga: AS Kembalikan 77 Barang Antik Jarahan ke Yaman
Kini, kedua artefak milik Indonesia tersebut telah diserahkan kembali dalam sebuah upacara repatriasi resmi yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya kepada rakyat Indonesia,” kata Jaksa Agung AS Jay Clayton, dikutip dari laman Kedutaan Besar AS di Indonesia.














